BUKU INI MERUPAKAN REKONSTRUKSI NASKAH YANG MEMUAT BEBERAPA PENDAPAT DARI KALANGAN AKADEMISI DAN BIROKRAT MENGENAI KEUANGAN NEGARA DALAM BENTUK KILAS BALIK PENGERTIANNYA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945.
Buku ini disusun secara sistematis sehingga mudah dimengerti oleh mahasiswa, praktisi, maupun mereka yang berminat dengan subjek penganggaran.
Buku ini menjelaskan latar belakang dan fisik ketentuan ketentuan penagihan pajak negara dengan surat paksa, dengan maksud para wajib pajak mengetahui dan memahami secara benar.